Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pada hari ini, Senin (9/10), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Kedua tersangka dimaksud, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Selain dua orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan, serta dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut. Hal itu akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.
Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.
Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.
Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.
BERITA TERKAIT: