Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, pintu gerbang rumah dinas SYL dikunci rapat. Awak media pun dilarang masuk. Dari dalam pos penjagaan, terlihat beberapa petugas keamanan terus memantau kamera CCTV.
Ada sejumlah mobil yang terparkir di lokasi. Diduga di antaranya adalah milik lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri.
Kegiatan penggeledahan sudah dimulai sejak Kamis sore (28/9). Informasi terbaru, KPK dikabarkan sudah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Dua tersangka tersebut yakni pejabat di pucuk pimpinan di Sekretariat Jenderal Kementan berinisial KS; dan Direktur Pupuk dan Pestisida tahun 2020 hingga 2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023 berinisial MH.
Mentan SYL bersama dua pejabat Kementan tersebut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana, perbuatan korupsi dimaksud berupa penerimaan hadiah atau janji atau sesuatu di Kementan tahun 2019-2023.
BERITA TERKAIT: