Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan Mangkir dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 September 2023, 14:12 WIB
Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan Mangkir dari Panggilan KPK
Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH), Ida Nursida/RMOL
rmol news logo Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH), Ida Nursida mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun berencana menjadwalkan pemanggilan ulang.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Ida Nursida yang juga sebagai PNS dosen UIN Banten diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Akan tetapi, Ida Nursida bersama seorang saksi lainnya, yakni Evy Nuviati selaku wiraswasta mangkir.

"Kedua saksi tidak hadir dan tim penyidik menjadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (26/9).

Saksi Ida Nursida sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis (24/8). Saat itu, Ida diperiksa bersama dengan anaknya, Widad Zahra Adiba

Akan tetapi saat itu, keduanya menolak memberikan keterangan karena memiliki hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka Hasbi.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6). Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA. Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA