Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan.
"Pertama tersangka korporasi PT MSF dan D selaku karyawan swasta (Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya, Alfamart)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan resmi.
Artinya, kedua pihak yang diperiksa salah satunya adalah seorang karyawan swasta dan lainya merupakan tersangka korporasi.
Lanjut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam kasus ini pihak Kejagung telah menetapkan tiga korporasi grup bisnis sawit, gakni Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara ini.
BERITA TERKAIT: