Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Lakukan Kejahatan Seksual kepada Bawahan, Seorang Perwira TNI Terancam Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 22 September 2023, 00:12 WIB
Diduga Lakukan Kejahatan Seksual kepada Bawahan, Seorang Perwira TNI Terancam Dipecat
Ilustrasi Foto/Ist
rmol news logo Aksi tidak terpuji menimpa instansi TNI. Seorang perwira TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) Arhanud, berinisal AAP diduga melakukan tindak pidana asusila.

Tak tanggung-tanggung, tujuh orang prajurit Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad yang merupakan bawahannya disebut menjadi korban.

Mereka adalah Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.

Lettu Arh AAP dikabarkan sempat melarikan diri pada 16 September 2023. Namun, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri.

"Ya benar ini masih ada laporan begitu kemudian yang berdangkutan sempat melarikan diri tapi tadi malam si pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 di Tangerang," kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta kepada wartawan, Kamis (21/9).

Terkait jenis pelanggarannya, Hendhi belum mau membocorkan sebab masih memastikannya saat dalam pemeriksaan.

Bila terbukti bersalah maka pihak Polisi Militer akan menghukum dengan sanksi yang tegas berupa pemecatan.

"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya," kata Hendhi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA