Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pernah Coba Suap Bibit Samad dan Chandra Hamzah, Ari Muladi Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 September 2023, 19:12 WIB
Pernah Coba Suap Bibit Samad dan Chandra Hamzah, Ari Muladi Diultimatum Penuhi Panggilan KPK
Ary Mulyadi alias Ari Muladi/Net
rmol news logo Mantan narapidana kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Ary Mulyadi alias Ari Muladi, diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mangkir dari panggilan tim penyidik.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Ary Mulyadi dipanggil dan diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/9).

"Ary Mulyadi (karyawan swasta), saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi ketidakhadirannya pada tim penyidik. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali kepada wartawan, Selasa sore (19/9).

Namun demikian, kata Ali, seorang saksi lainnya hadir memenuhi pantauan tim penyidik, yakni Fernando Aratanio Rinto Nurak selaku PNS.

"Saksi (Fernando) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE," pungkas Ali.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita aset Lukas senilai Rp144,7 miliar. Yaitu berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, lalu berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar.

Selain kasus TPPU, Lukas juga saat ini masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam kasus ini, Lukas dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Masih dalam kasus yang sama, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan. Lukas juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak menjalani pidana pokoknya.

Tuntutan itu sudah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA