Pemanggilan bakal dilakukan pada tanggal 20 dan 21 September 2023 pukul 08.30 WIB di Gedung Korpri Jalan Stadion Nomor 7, Salatiga.
Terkait pemanggilan itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Salatiga yang juga menjabat Sekda Salatiga, Wuri Pujiastuti justru membenarkan perihal pemanggilan kepada 61 ASN Pemkot Salatiga tersebut.
Pasalnya, dia sendiri yang menandatangani surat terlampir nama-nama ASN yang bakal dimintai keterangannya.
"Iya betul. Surat itu menindaklanjuti surat Kapolda Jateng nomor b/III77/lX/RES.1.2/2023/Ditreskrimum perihal bantuan menghadirkan anggota Korpri Kota Salatiga untuk klarifikasi," kata Wuri Pujiastuti, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (16/9).
Ada pun klarifikasi itu, terkait perkara tertanggal 12 September 2023. Pemanggilan 61 ASN Salatiga disebutkan Wuri keperluan memberikan klarifikasi atau keterangan kepada tim penyidik Polda Jateng terkait Perumahan Korpri Prajamulya.
"Saya minta, nama-nama yang tercantum penerima fasilitas Perumahan Korpri Prajamulya Salatiga untuk hadir dan memberikan keterangannya sebenar-benarnya jangan ada yang ditutup-tutupi," jelas Wuri.
Adapun 61 ASN Salatiga diminta membawa bukti-bukti pelunasan atau pembayaran, membawa sertifikat HGB atau HM dan membawa dokumen pendukung terkait lainnya.
Dari 61 daftar nama itu dibagi menjadi dua hari pemeriksaan. Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sebanyak 36 ASN, sedangkan pada hari Kamis 21 September 2023, terdapat 31 ASN dari 31 ASN tersebut terdapat nama-nama Kepala Dinas atau eselon II yang masih aktif.
"Benar, ada juga ASN atau eselon II yang telah pensiun atau purna tugas. Semua nama itu adalah penerima penerima fasilitas Perumahan Korpri Prajamulya Salatiga," pungkas Wuri.
BERITA TERKAIT: