Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bongkar Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Kembali Panggil Selebgram Riris Riska Diana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 September 2023, 11:43 WIB
Bongkar Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Kembali Panggil Selebgram Riris Riska Diana
Selebgram Riris Riska Diana hari ini kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
rmol news logo Selebgram Riris Riska Diana kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (15/9), pihaknya memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA non-aktif dkk.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (15/9).

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Riris Riska Diana selaku wiraswasta, Naila Fitri selaku wiraswasta, Isye Fitri Yuliastiti selaku karyawan Bank Mandiri, dan Nurlaela Kotdriyah selaku pegawai Bank BCA.

Sebelumnya, pada Selasa (15/8), Senin (22/5), dan Senin (16/1), Riris telah diperiksa penyidik KPK. Dari ketiga pemeriksaan itu, Riris didalami soal aliran uang suap.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6).

Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.

Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA