Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Dahlan dengan seorang diri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.15 WIB, Kamis (14/9).
Saat tiba, Dahlan menyempatkan berbincang dengan wartawan. Namun, dia enggan menjawab terkait pemeriksaannya hari ini.
"Masih lama jam 10. Saya pikir macet tadi. Belum diperiksa (saat ditanya terkait pemeriksaan hari ini)" singkat Dahlan Iskan, Kamis pagi (14/9).
Setelah itu, Dahlan langsung masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK, dan tak lama kemudian, dia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dahlan Iskan dijadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini, Kamis (14/9).
"Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (14/9).
Pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sedianya, Dahlan Iskan dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/9). Namun, Dahlan Iskan mengkonfirmasi dan meminta untuk penjadwalan ulang.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan untuk kedua kalinya terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Akan tetapi, KPK sudah tidak lagi mencegah keempat orang tersebut karena batas pencegahan hanya dilakukan untuk dua kali dalam periode per enam bulan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang sebelumnya dicegah itu, yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto
KPK secara resmi umum penyidikan perkara ini pada Kamis 23 Juni 2022. Namun demikian, pengumuman identitas tersangka, hingga kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina tersebut ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2 triliun.
BERITA TERKAIT: