Hal ini disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat mengumumkan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
"Perkembangan perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, kami mengkonfirmasi memang betul saat ini sudah naik ke proses penyidikan. Apakah sudah ada tersangka? Iya. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, pasti sudah ada tersangkanya," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (12/9).
Namun demikian, KPK belum bisa menyampaikan identitas tersangka, maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan disampaikan ke publik saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Selain itu, kata Ali, pihaknya juga telah melakukan pencegahan terhadap empat orang dalam perkara ini.
"Betul, ada beberapa pihak yang dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini," tutur Ali.
Pencegahan tersebut, dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Sehingga ketika pihak-pihak yang dicegah tersebut dipanggil tim penyidik, dapat memenuhi panggilan dan kooperatif hadir.
"Berapa lama? Selama enam bulan pertama tentunya, karena secara normatif bisa kembali dilakukan perpanjangan enam bulan yang kedua. Ada empat orang, yaitu satu ASN di Bea Cukai, dan tiga pihak swasta," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, empat orang yang dicegah itu yakni Eko Darmanto yang merupakan tersangka dalam perkara ini, Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
BERITA TERKAIT: