Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Diharap Tak Terpengaruh Framing Politisasi Hukum Saut Situmorang Dkk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 September 2023, 14:20 WIB
KPK Diharap Tak Terpengaruh <i>Framing</i> Politisasi Hukum Saut Situmorang Dkk
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk tetap bekerja tegak lurus dalam pemberantasan korupsi. KPK juga diharapkan tidak terpengaruh framing politisasi hukum sebagaimana diopinikan tiga mantan pimpinan KPK sebelumnya.

Begitu yang disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, menanggapi pernyataan tiga mantan pimpinan KPK, yakni Abdullah Hehamahua (AH), Abraham Samad (AS), dan Saut Situmorang (SS) terkait pemeriksaan mantan Menteri Ketenagakerjaan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Hasanuddin mengatakan, dari berbagai kanal media, ketiga mantan pimpinan KPK tersebut telah menyatakan bahwa KPK milik istana dan bernuansa politik.

"Sebagai mantan insan KPK, mereka seharusnya berkomentar berdasarkan data atau alat bukti soal tudingan bahwa KPK sudah milik Istana. Sebab, KPK sudah mempunyai standar dalam memberikan penilaian berdasarkan bukti-bukti, bukan asumsi," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/9).

Menurut Hasanuddin, justru ketiga mantan pimpinan KPK itu yang berpolemik. Bahkan, komentar di berbagai media terlihat seperti melindungi terperiksa dengan dalih politisasi.

"Hal ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK," kata Hasanuddin.

Selain itu, kata Hasanuddin, dalil bahwa peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi sudah lama yang dikaitkan dengan pemeriksaan Cak Imin yang saat ini sebagai bacawapres adalah tidak berdasar, dan murni pendapat politik.

"Sebab, masa kedaluarsa peristiwa tindak pidana korupsi masih lama atau 18 tahun, dan penyidik KPK tentu memiliki alat bukti yang cukup, di mana Cak Imin perlu dimintai keterangannya dalam peristiwa pidana yang ditangani KPK saat ini," jelas Hasanuddin.

Sehingga, kata Hasanuddin, jika setiap orang berpendapat bahwa karena proses politik pemeriksaan harus ditunda dan dihentikan, maka kelak semua terduga korupsi akan mendalilkan hal yang sama. Dan hal tersebut berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pola melempar opini politisasi hukum, sudah menjadi pola dari corupptors figh back saat ini. Ironisnya, hal ini di inisiasi oleh mantan insan KPK sendiri (AH, AS dan SS)" tutur Hasanuddin.

Dengan demikian, Hasanuddin berharap, KPK tidak terpengaruh dengan framing politisasi hukum oleh para mantan pimpinan KPK, maupun framing dari pihak-pihak lainnya.

"Kami berharap, KPK tetap bekerja tegak lurus dalam pemberantasan korupsi, dan menggunakan kacamata kuda, tidak terpengaruh framing politisasi hukum sebagaimana yang diopinikan AH, AS dan SS. Hukum harus ditegakkan meski langit runtuh!" pungkas Hasanuddin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.