Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambil Lambaikan Tangan, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 September 2023, 10:11 WIB
Sambil Lambaikan Tangan, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Cak Imin didampingi beberapa orang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.51 WIB, Kamis (7/9).

"Alhamdulillah," singkat Cak Imin saat ditanya kabar kesehatannya kepada wartawan.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan kemeja warna putih, Cak Imin tidak menjawab apapun pernyataan wartawan. Dia hanya melambaikan tangannya ke arah wartawan yang sudah menunggu kehadirannya.

Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang terjadi di eranya saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.

Cak Imin sebenarnya diagendakan diperiksa pada Selasa (5/9). Namun karena sedang ada kegiatan di luar kota, Cak Imin meminta agenda pemeriksaan ulang pada hari ini.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menggali informasi dan pengetahuan Cak Imin terkait duduk perkara dugaan korupsi dimaksud.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali.

KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Untuk tersangka Reyna Usman, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/9). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA