Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah 4 Tempat, KPK Amankan Bukti Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Walikota Bima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 01 September 2023, 11:53 WIB
Geledah 4 Tempat, KPK Amankan Bukti Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Walikota Bima
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dokumen dan barang elektronik itu ditemukan tim penyidik saat menggeledah empat tempat yang berbeda di wilayah Bima pada Kamis (31/8).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan lanjutan di wilayah Bima, NTB," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi (1/9).

Keempat lokasi yang digeledah, yakni kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.

"Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka perkara ini. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," pungkas Ali.

Pada Kamis (31/8), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kota Bima. Perkara tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa proyek fiktif di Dinas PUPR Pemkot Bima, turut serta dalam proyek di Dinas BPBD Pemkot Bima, serta penerimaan gratifikasi.

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas tersangka dan uraian perbuatannya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan sumber redaksi, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini diduga adalah Walikota Bima, Muhammad Lutfi.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sebelumnya juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Pada Selasa (29/8) dan Rabu (30/8)/ KPK sudah menggeledah kediaman Walikota Bima M. Lutfi, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, rumah ASN di Kota Bima, serta ruang kerja Walikota Bima, ruang kerja Sekretariat Daerah, dan unit PBJ di Kota Bima.

Dari penggeledahan ketujuh lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan, dan juga bukti elektronik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA