Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan CV Surya Mas di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/2023/PN Niaga Mks.
"Kedua, menetapkan PT Pembangunan Perumahan sebagai Perseroan Terbatas BUMN dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," demikian amar putusan hakim PN Niaga Makassar dikutip dari laman resminya, Kamis (31/8).
Amar putusan ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan.
Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kemenkumham RI, yakni Muhammad Umar Halimuddin, Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.
"Kelima, menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir," demikian amar putusan Hakim PN Niaga Makassar.
BERITA TERKAIT: