Hal itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat ditanya soal munculnya nama Ernie yang disebut bersama-sama Rafael melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU terkait perpajakan, sebagaimana surat dakwaan terdakwa Rafael.
"Ketika dalam proses persidangan ditemukan fakta hukum, dan jaksa menyebutkan bahwa si A, berdasar fakta hukum, memang dapat masuk kategori tersangka sebagaimana unsur-unsurnya yang ada, dan hakim sepakat, baru ditindaklanjuti di situ," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Ali memastikan, pihaknya membuka kemungkinan menjerat Ernie Meike Torondek sebagai tersangka pasif dalam TPPU, bila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses persidangan terdakwa Rafael.
"Sangat mungkin (Ernie jadi tersangka), kalau dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup, ada perbuatan dia sebagai pelaku pasif," pungkas Ali.
Rafael telah menjalani sidang perdana dengan agenda mendengar pembacaan surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan, Rafael Alun menghadapi tiga dakwaan.
Dakwaan pertama, Rafael bersama-sama Ernie, selaku istri sekaligus Komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri antara waktu 2002-2013, menerima gratifikasi seluruhnya Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar) dari para wajib pajak, melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dakwaan kedua, pada periode 2003-2010, terdakwa Rafael bersama-sama Ernie menempatkan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke penyedia jasa keuangan.
Yakni menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta, ditransfer ke Bank BTN, dan Rp5.152.000.000 ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo di Bank Mandiri, menempatkan uang dari keuntungan usaha di PT SKPC ke rekening Bank Mandiri atas nama Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882, serta membayar atau membelanjakan harta kekayaan.
Sehingga, pada dakwaan kedua itu, Rafael bersama-sama istri menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) sebagaimana dakwaan pertama, dan penerimaan lainnya sebesar Rp31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sehingga, nilai TPPU Rafael periode 2002-2010 senilai Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar).
Dakwaan ketiga, Rafael bersama-sama Ernie pada periode 2011-2023 melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
Pada dakwaan ketiga itu, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dan penerimaan lainnya berupa 2.098.365 dolar Singapura atau setara dengan sekitar Rp23.636.932.660,33 (Rp23,6 miliar) dengan kurs Rp11.264,45, dan 937.900 dolar AS atau setara sekitar Rp14.284.029.420 (Rp14,2 miliar) dengan kurs Rp15.229,80, dan Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar). Totalnya, sebesar Rp64.021.599.608.3 (Rp64 miliar).
Dengan demikian, total nilai TPPU Rafael yang berasal dari gratifikasi dan penerimaan lain, keseluruhannya sekitar Rp100.850.425.490 (Rp100,8 miliar).
Akibat perbuatannya, Rafael didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, didakwa dengan dakwaan kedua, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lalu, didakwa dengan dakwaan ketiga, Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: