Koordinasi itu dilakukan, karena Ridwan masih punya urusan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba dan penyelidikan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi ditetapkannya Ridwan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (9/8).
"Nanti akan ada koordinasi dengan Kejagung. Ada mekanisme izin dari yang menahan untuk dilakukan pemeriksaan. Tempatnya bisa di KPK ataukah di tempat dia ditahan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav, 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (11/8).
Ali pun memastikan, pihaknya membuka kemungkinan menjerat Ridwan dalam perkara dugaan korupsi tukin jika ditemukan alat bukti yang menyeretnya.
"Dengan alat bukti yang cukup (kasus tukin), kita bisa tingkatkan dalam proses penyidikan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," katanya.
Dalam penyelidikan IUP di Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sudah dimintai keterangan oleh KPK di Gedung Merah Putih pada Senin (19/6).
Selain itu, Ridwan juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (10/5) dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba.
Pada saat itu, dia didalami soal dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait, serta dikonfirmasi mengenai adanya
mark up fiktif atas tukin dimaksud.
BERITA TERKAIT: