Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai 6 Jam Diperiksa KPK, Kakak Kandung Mario Dandy: Ngapain Sih?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Juli 2023, 16:52 WIB
Usai 6 Jam Diperiksa KPK, Kakak Kandung Mario Dandy: <i>Ngapain Sih</i>?
Anak kandung mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Christofer Dhyaksa Darma, usai 6 jam diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Anak kandung mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT), Christofer Dhyaksa Darma, akhirnya selesai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Christofer Dhyaksa Darma telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.08 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa, kakak kandung terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo ini enggan diwawancarai wartawan. Saat dimintai keterangan usai diperiksa, Christofer malah kembali bertanya tujuan wartawan bertanya-tanya.

"Ngapain sih mas, ngapain sih?" kata Christofer kepada wartawan sambil menggelengkan kepala dan berjalan meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (27/7).

Sementara itu, istri tersangka Rafael, Ernie Meike Torondek, masih menjalani pemeriksaan. Ernie juga telah diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 16.20 WIB, Ernie belum keluar dari ruang pemeriksaan.

Untuk saksi Ernie, sebelumnya sudah diperiksa KPK pada Selasa (4/7). Namun demikian, Ernie memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan usai jalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael senilai Rp150 miliar. Yakni 6 bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, 3 aset di Yogyakarta, dan 11 bidang tanah dan bangunan di Manado, Sulawesi Utara.

Tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK kembali mengumumkan bahwa Rafael juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 13 April 2023 sampai 13 Oktober 2023. Yaitu Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA