Laporan
Kantor Berita RMOLSumsel, tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Iriadi Adi Ibrahim di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Sahlan Efendi SH MH. Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan, seperti kerjasama terdakwa yang bersikap sopan dan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.
"Dalam hal ini, kami menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iriadi Adi Ibrahim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Kami juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," ujar JPU.
Uang sebesar Rp430 juta yang telah terdakwa titipkan pada Kejaksaan Negeri Prabumulih, yaitu tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 230 juta dan tanggal 9 Juni 2023 sebesar Rp 200 juta, dianggap sebagai pengganti kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah, menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Iriadi Adi Ibrahim didasarkan pada pertimbangan hal-hal yang meringankan, seperti pengembalian uang yang dilakukan oleh terdakwa.
"Tadi tuntutan sudah dibacakan, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan karena hal-hal yang meringankan telah mengembalikan uang sebesar Rp 430 juta. Terdakwa juga koperatif dan bersikap sopan dalam persidangan," ungkap Rudi.
Kasus hibah tersebut juga melibatkan tiga komisioner Bawaslu Prabumulih, yaitu Herman Julaidi, Lin Susanti, dan M. Igbal Rivana, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada tanggal 6 Juni.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir kepada beberapa pihak, termasuk Iriadi Adi Ibrahim, dengan jumlah yang berbeda-beda. Kerugian keuangan negara akibat aliran dana tersebut mencapai Rp 1.834.093.068,00.
BERITA TERKAIT: