Tuntutan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/7).
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun, serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.
Menurut Jaksa, Gazalba Saleh bersama Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara, dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan," tutur Jaksa KPK.
Dalam tuntutannya ini, Jaksa KPK mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.
Hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yaitu MA, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.
BERITA TERKAIT: