Penggeledahan terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjen Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono (AP) selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah selesai menggeledah kantor PT BBM di wilayah Batam pada Selasa (11/7).
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (12/7).
Barang bukti elektronik tersebut kata Ali, selanjutnya dilakukan analisis dan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.
Dalam rentang waktu antara 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.
Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Uang tersebut pun digunakan untuk membeli berlian seharga Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.
BERITA TERKAIT: