Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memanggil Hasbi untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini.
"KPK harapkan dan ingatkan agar tersangka kooperatif hadir," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (12/7).
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK akan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Hasbi usai pemeriksaan selesai.
Sebelumnya pada Senin (10/7), Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hasbi sudah sesuai dengan bukti-bukti, atau dinyatakan telah sah menurut hukum.
Dalam perkara suap di MA ini, KPK resmi umumkan dua tersangka baru pada Selasa (6/6), yakni Hasbi Hasan (HH), dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton. Untuk tersangka Dadan, sudah ditahan pada Selasa (6/6).
BERITA TERKAIT: