Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Punya 140 Bukti, KPK Yakin Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Juli 2023, 09:30 WIB
Punya 140 Bukti, KPK Yakin Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) diyakini akan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/7).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keyakinan tersebut lantaran KPK sudah menghadirkan 140 bukti dan dari saksi ahli terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.  

"Tentu KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," ujar Ali, Senin pagi (10/7).

Terlebih pada praperadilan yang diajukan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY), Majelis Hakim juga menolaknya. Oleh sebab itu, KPK yakin Majelis Hakim dalam putusan praperadilan hari ini juga akan menolak gugatan Hasbi Hasan karena keduanya sama-sama tersangka baru.

"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya, karena itu dalam kontruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," pungkas Ali.

Dalam perkara suap di MA ini, KPK resmi umumkan dua tersangka baru pada Selasa (6/6), yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Namun demikian, KPK baru menahan tersangka Dadan pada Selasa (6/6). Sedangkan tersangka Hasbi belum dilakukan penahanan.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA