Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Barang Ekspor Impor, Andhi Pramono Resmi Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Juli 2023, 17:02 WIB
Tersangka Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Barang Ekspor Impor, Andhi Pramono Resmi Ditahan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ungkap kasus TPPU dan Gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Andhi Pramono (AP) selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi pun langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mengumumkan bahwa Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar.

Penetapan tersangka itu berawal temuan internal KPK dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak sesuai dengan profil.

"Berdasarkan bukti permulaan kemudian, naik ke tahap pendidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, yaitu AP, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (7/7).

Alex menjelaskan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Andhi Pramono untuk 20 hari pertama.

"Terhitung sejak hari ini 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Alex.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA