Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tahan Satu Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 Juli 2023, 18:39 WIB
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang
Jumpa pers penahanan Sodik Ismanto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021 hingga 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka, salah satunya adalah Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 hingga 2026.

Kali ini, sambungnya, KPK resmi menahan satu orang tersangka yang termasuk 13 tersangka tersebut, yaitu Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.

"Menjadi bagian kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Sodik. Di mana, Mukti Agung saat terpilih sebagai Bupati Pemalang melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.

Selanjutnya, Mukti Agung mempercayakan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU) untuk mengurus pengaturan proyek termasuk rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti Agung kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, III, dan II. Jabatan yang dikondisikan terdapat tarif yang bervariasi, mulai Rp15 hingga 100 juta.

"Tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," kata Asep.

Atas penyerahan uang tersebut, Sodik kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

"Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai kebutuhan Mukti Agung Wibowo," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, tersangka Sodik sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA