Salah satu kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, mengatakan, uang sebanyak Rp 27 miliar itu dalam bentuk dollar Amerika.
"Cash (tunai) dalam bentuk dolar Amerika, senilai Rp27 miliar, ya kami terima saja," kata Maqdir, Selasa petang (4/6).
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Maqdir menegaskan, uang itu diberikan oleh pihak swasta, bukan dari salah seorang menteri.
"Betul, tadi pagi ada pihak swasta yang menyerahkan uang itu kepada kami. Konteksnya saya sebagai pengacara pak Irwan. (Yang menyerahkan) ini pihak swasta," tegas Maqdir.
Seperti diberitakan, Irwan Hermawan (IH), Komisaris PT Solitechmedia Synergy, merupakan pengusaha yang ikut terseret dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan, Irwan Hermawan mendapat Rp119.000.000.000.
BERITA TERKAIT: