Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam menyebutkan, yang diperiksa adalah terdakwa Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) dan Anang Achmad Latief (Direktur Utama Bakti).
"Selanjutnya tersangka WP (kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan), saksi MI (pengacara), saksi HH (pengacara), dan saksi DA, juga pengacara," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (18/8).
Menurut Ketut, sebenarnya jaksa penyidik memanggil tujuh saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang itu. Tapi satu saksi atas nama RYB tidak memenuhi panggilan.
Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, menyerahkan uang 1,8 juta Dolar AS atau setara Rp27 miliar, ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), 13 Juli 2023.
Maqdir mengaku menerima uang senilai Rp27 miliar itu dari pihak swasta dalam pecahan Dolar AS. Uang itu diduga hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Usai memberi keterangan, Kejagung menyebut uang itu diserahkan orang berinsial S di kantor Maqdir.
Untuk itu Kejagung akan mengirim tim, guna investigasi lokasi sekitar penerimaan uang.
BERITA TERKAIT: