Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menjelaskan, perkara itu sudah diperiksa pada ranah etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Keputusan Dewas KPK, kata dia, dapat jadi ukuran keberlanjutan perkara dugaan kebocoran data itu.
“Biasanya saling melengkapi, karena pelanggaran etik tidak jauh dari tindak pidananya,” kata Suparji, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/6).
Menurutnya, Dewas KPK telah menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri tidak terbukti melanggar etik.
“Ini prematur. Sehingga dapat diprediksi dugaan tindak pidananya tidak ditemukan,” tuturnya.
Lebih lanjut Suparji menilai tidak masalah jika Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, terus menyelidiki perkara itu. Hanya saja, keputusan Dewas KPK seharusnya jadi bahan pertimbangan.
“Proses penyidikan di Polda Metro Jaya bisa berlanjut, tapi karena perbuatan yang dilakukan abu-abu, maka kemungkinan tidak lanjut,” tutup Suparji.
BERITA TERKAIT: