Menurut Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad regulasi yang berbelit-belit membuka peluang seseorang untuk melakukan korupsi.
“Penyebab yang lain, saya kira juga adalah karena faktor regulasi itu sendiri, yang kemudian memberikan ruang terjadinya interpretasi tentang korupsi itu sendiri,” kata Profesor Suparji Ahmad dalam acara diskusi virtual Forum Insan Cita bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih, yang dihadiri oleh sejumlah guru besar dan juga doktoral bidang hukum dan ham, Minggu malam, 15 Desember 2024.
Pakar hukum ini menerangkan selama ini muncul perdebatan tentang interpretasi unsur kerugian keuangan negara dari tiga instansi penegak hukum yang melakukan upaya pemberantasan korupsi baik dari sisi kepolisian, kejaksaan maupun KPK.
“Perdebatan tentang uang BUMN atau uang negara atau bukan, pendekatan gratifikasi dan suap atau bukan, dan sebagainya. Secara regulasi masih menimbulkan persoalan yang kemudian membuka ruang terjadinya interpretasi interpretasi oleh para penegak hukum,” demikian Profesor Suparji Ahmad.
BERITA TERKAIT: