Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Regulasi Biang Kerok Budaya Korupsi di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 15 Desember 2024, 21:47 WIB
Regulasi Biang Kerok Budaya Korupsi di Indonesia
Prof Suparji Achmad/Repro
rmol news logo Rumitnya regulasi di Indonesia menjadi salah satu biang kerok terjadinya budaya korupsi di Indonesia. 

Menurut Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad regulasi yang berbelit-belit membuka peluang seseorang untuk melakukan korupsi. 

“Penyebab yang lain, saya kira juga adalah karena faktor regulasi itu sendiri, yang kemudian memberikan ruang terjadinya interpretasi tentang korupsi itu sendiri,” kata Profesor Suparji Ahmad dalam acara diskusi virtual Forum Insan Cita bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih, yang dihadiri oleh sejumlah guru besar dan juga doktoral bidang hukum dan ham, Minggu malam, 15 Desember 2024.

Pakar hukum ini menerangkan selama ini muncul perdebatan tentang interpretasi unsur kerugian keuangan negara dari tiga instansi penegak hukum yang melakukan upaya pemberantasan korupsi baik dari sisi kepolisian, kejaksaan maupun KPK. 

“Perdebatan tentang uang BUMN atau uang negara atau bukan, pendekatan gratifikasi dan suap atau bukan, dan sebagainya. Secara regulasi masih menimbulkan persoalan yang kemudian membuka ruang terjadinya interpretasi interpretasi oleh para penegak hukum,” demikian Profesor Suparji Ahmad.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA