Para saksi yang diperiksa, yaitu Porman Agustina Sibarani selaku Notaris/PPAT, Maya Marlinda Sompie selaku Notaris/PPAT, Freddy Rasjid selaku wiraswasta, Henny Rasjid selaku wiraswasta, Alfrets Lasut selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Saptir Kumbu selaku wiraswasta, Rabasiah selaku wiraswasta, Jowi Chandra selaku wiraswasta, Donny Halim selaku wiraswasta, Ahmad Husain selaku wiraswasta, Susanti Hadji Ali selaku wiraswasta, Eflien Mercy Laoh selaku wiraswasta, dan Nico Sanjaya selaku wiraswasta.
"Semua saksi hadir," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (14/6).
Para saksi kata Ali, dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka Rafael di Manado, Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini. Aset bernilai ekonomis yang dimaksud, berupa tas mewah hingga tanah dan bangunan.
"Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah dua rumah adik tersangka Rafael di Komplek Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (6/6). Saudara tersangka Rafael yang dimaksud, yaitu adiknya Rafael bernama Gangsar Sulaksono yang telah dicegah KPK.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen dan satu unit motor gede (moge) merek Harley Davidson yang sering digunakan oleh anaknya Rafael, Mario Dandy Satryo.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset senilai Rp 100 miliar dari perkara ini, aset-aset Rafael yang disita terdiri dari tas mewah sebanyak 68, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 32 miliar.
Untuk kendaraan yang telah disita belakangan ini adalah, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser yang disita dari Kota Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede (moge) Triumph 1200cc. Dan telah menyita rumah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
Tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023. Lima orang yang dicegah itu adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim.
BERITA TERKAIT: