Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkara Korupsi Tukin di Ditjen Minerba, KPK Usut Keterlibatan Anggota BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Juni 2023, 00:40 WIB
Perkara Korupsi Tukin di Ditjen Minerba, KPK Usut Keterlibatan Anggota BPK
KPK akan memeriksa sejumlah anggota BPK dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Minerba/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM TA 2020-2022.

"Ini masalah Tukin, nanti akan kita perdalam keterlibatan dari oknum-oknum BPK di situ," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (5/6).

Asep memastikan, pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan dari perkara ini. Termasuk nantinya akan melakukan konferensi pers pengumuman tersangka.

"Nanti perkembangannya tentunya akan kita sampaikan, karena saat ini masih diperdalam, dan juga belum dilakukan konpers," pungkas Asep.

Pada Senin (27/3), KPK telah mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Namun KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK menyebut, uang korupsi digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK.

KPK pun telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, agar melakukan pencegahan terhadap 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Yakni Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.

Mereka merupakan ASN di Kementerian ESDM dan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat. Pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) menggeledah kantor Ditjen Minerba dan kantor Kementerian ESDM. Serta Apartemen Pakubuwono Menteng, Jakarta Pusat, setelah menemukan kunci apartemen saat menggeledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat, yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini.

Kemudian pada Rabu (29/3), tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tempat yang digeledah itu adalah tiga rumah kediaman dan satu unit apartemen milik dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan di beberapa lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan dokumen dan alat elektronik yang terindikasi dengan aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA