Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pasti ada bukti permulaan saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, upaya paksa penahanan dilakukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Dengan alasan, betul ada tindak pidana, cukup bukti, kita ada kekhawatiran orang akan melarikan diri, orang akan mengulangi perbuatannya, itu syarat-syaratnya," ujar Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL usai memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis pagi (1/6).
Firli memastikan, proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA masih berproses.
"Jadi tidak ada perbedaan hukum, semuanya sama. Kita hanya tinggal mengikuti proses," pungkas Firli.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga memastikan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Hasbi dan Dadan pada saatnya nanti.
"Nanti pada saatnya (ditahan), kita sedang mengumpulkan bukti-bukti," singkat Asep.
Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap di MA. Keduanya telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu (24/5). Akan tetapi, kedua tersangka tersebut belum dilakukan upaya paksa penahanan oleh KPK.
KPK telah mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan, telah dicegah sejak 12 Januari 2023.
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK sudah menetapkan 15 orang tersangka. Yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
BERITA TERKAIT: