Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Luhut meminta maaf karena berhalangan hadir untuk bersaksi. Alasannya, karena sedang ada tugas negara ke luar negeri.
“Saksi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah," ujar jaksa.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengajukan penjadwalan ulang kepada hakim di pengadilan. Intinya, Luhut pasti akan hadir dalam persidangan ini.
"Yang pasti, beliau hadir untuk mengikuti proses persidangan ini sebagai saksi pelapor," kata Juniver memberi garansi.
Pihak Haris sebelumnya meminta Luhut dihadirkan dalam sidang. Hal ini sesuai Pasal 160 ayat 1 KUHAP, yang menyebut bahwa dalam perkara yang bersifat pengaduan, maka pihak yang merasa menjadi korban harus diperiksa lebih dulu.
Kasus ini bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata "Lord" yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.
BERITA TERKAIT: