Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Diperiksa sebagai Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Irit Bicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Mei 2023, 10:19 WIB
Jelang Diperiksa sebagai Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Irit Bicara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan saat tiba di KPK/RMOL
rmol news logo Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah menampakkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu pagi (24/5). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hasbi yang tiba pukul 09.56 WIB, irit bicara kepada wartawan yang menunggu di KPK.

"Jalanin saja, setelah ini kita bicara ya," ujar Hasbi kepada wartawan.

Saat ditanya kesiapan jika dilakukan penahanan usai diperiksa, Hasbi mengaku tidak mengetahuinya.

"Kita nggak tahu nanti lihat," pungkas Hasbi.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Dadan Tri Yudianto belum terlihat hadir hingga pukul 10.05 WIB. Dadan juga berjanji akan hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, setelah sebelumnya mangkir dan minta penundaan pemeriksaan.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai konfirmasi, kedua tersangka akan hadir pada hari ini sebagai tersangka. Mengingat, kedua tersangka itu sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (17/5).

"Kami ingatkan para tersangka agar dapat memenuhi komitmen yang sudah disampaikannya tersebut," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (24/5).

KPK memastikan, hak-hak tersangka akan dipenuhi sebagaimana ketentuan, termasuk asas praduga tak bersalah.

"Sehingga kami pun berikan kesempatan yang sama untuk membuktikan sebaliknya dari apa yang disangkakan," pungkas Ali.

Dalam perkembangan perkara, Dadan selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

KPK telah mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan, juga telah dicegah sejak 12 Januari 2023.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA