Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (19/5), tim penyidik memanggil seorang tersangka baru. Akan tetapi ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (19/5).
Tersangka yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi itu adalah Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua.
Pada Rabu (26/4), KPK mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Mereka adalah Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.
Lalu pada Rabu (3/5), KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka baru sebanyak dua orang, yakni Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Lukas.
Selanjutnya pada Rabu (17/5), tim penyidik kembali melakukan pencegahan terhadap tiga orang swasta agar tidak bepergian ke luar negeri. Yaitu Gibbrael Isaak selaku Presiden Direktur PT RDG Airlines, Jimmy Yamamoto selaku swasta, dan Dommy Yamamoto selaku swasta.
Dalam perkara suap dan gratifikasi Lukas, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.
BERITA TERKAIT: