Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, hari ini, Senin (15/5), tim penyidik memanggil dan memeriksa Andi Arief sebagai saksi.
"Andi Arief didalami terkait pengetahuan dugaan aliran uang RHP," kata Ali, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (15/5).
Selain Andi Arief, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, Uci Sanusi selaku wiraswasta, dan Rajesh Khana, juga selaku wiraswasta.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Andi Arief didampingi dua pengacara tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 09.29 WIB.
"Ada yang mau ditanyain sama KPK. (Kasus) RHP, dia kan sudah mau disidang, ada yang mau ditanyain aja," kata Andi, menjawab pertanyaan
Kantor Berita Politik RMOL, di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi (15/5).
Tak lama kemudian, sekitar pukul 09.39 WIB, Andi Arief langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih. Sedangkan dua orang pengacaranya tidak diperkenankan masuk.
Pada perkara itu, KPK menduga ada pihak-pihak yang sengaja melakukan perintangan penyidikan. Upaya yang dilakukan dimaksud di antaranya dengan mengkondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.
KPK mengingatkan kepada siapapun, agar tidak mempengaruhi saksi-saksi, karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.
Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2), setelah ditangkap pada Minggu (19/2), usai buron selama tujuh bulan.
Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diterima Ricky Ham mencapai Rp200 miliar.
BERITA TERKAIT: