Hal itulah yang jadi pemberat bagi Majelis Hakim dalam memberikan vonis Linda saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).
"Hal memberatkan, terdakwa menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu," kata hakim anggota.
Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan karena Linda jujur mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis penjara 17 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Linda masuk dalam lingkaran kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Majelis hakim menyatakan Linda terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Hal itu melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: