Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL ruang sidang sudah penuh sebelum majelis hakim tiba sekitar pukul 09.30 WIB.
Karena penuh, dua pintu utama ruang sidang dibuka untuk akses keluar dan masuk pengunjung sidang serta para wartawan.
Sementara itu, Teddy Minahasa terlihat duduk sendiri di depan majelis hakim dengan didampingi tim kuasa hukum, yakni Hotman Paris dan rekannya di sebelah kanan, serta Jaksa Penuntut Umum di sebelah kiri.
Dalam sidang vonis kali ini Teddy kembali mengenakan kemeja batik lengan panjangnya. Ini berbeda dengan para terdakwa lainnya yang mengenakan kemeja putih saat menjalani persidangan.
Saat berita ini dinaikkan, majelis hakim masih membacakan risalah atau kronologis awal mula pengungkapan kasus.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat itu dengan hukuman mati. Teddy dinilai terbukti secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Atas dasar itu Teddy Minahasa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: