Mario dilaporkan oleh mantan kekasih hatinya yakni AG melalui penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo terkait kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana, jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata Mangatta kepada wartawan, Senin (8/5).
Tentu dalam membuat laporan, Mangatta turut melampirkan barang bukti yang ada, salah satu yang dijadikan barang bukti adalah putusan pengadilan.
"Kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," terangnya.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," demikian Mangatta.
Ada pun pihaknya AG baru melaporkan Mario Dandy saat ini karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora.
BERITA TERKAIT: