Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, pada hari ini, Rabu (5/4), tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap dua pegawai DJP.
Dua pegawai DJP yang akan diperiksa itu adalah Wita Widiarty dan Dendy Heriyanto. Mereka akan diperiksa bersama pasangan masing-masing di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan Rabu pagi ini.
Dua pegawai Ditjen Pajak tersebut akan diperiksa dan diklarifikasi oleh KPK lantaran mempunyai perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK menemukan 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, bisa punya penghasilan besar, bisa punya utang besar, itu tidak tercatat di LHKPN," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Oleh karena itu, kata Pahala, pihaknya melakukan pendalaman terhadap data yang dimiliki KPK.
"Jadi itu kita lihat, sebenarnya bukannya enggak boleh, karena PP 30/1980 dulu memang melarang. Tapi PP 53/2010 jadi tidak jelas, disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus yang beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan," jelas Pahala.
Akan tetapi, KPK menilai adanya risiko penyalahgunaan jabatan, di mana adanya pejabat pajak yang mempunyai saham di perusahaan konsultan pajak.
"Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti kita akan sampaikan juga ke Kementerian Keuangan untuk didalami 134 orang ini, sambil kita lihat juga bagaimana sih profil dan kekayaannya," pungkas Pahala.
Selanjutnya, pada Kamis besok (6/4), pejabat yang akan diperiksa oleh KPK adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto. Dia akan diperiksa lantaran istri dan anaknya menjadi sorotan publik setelah dianggap suka pamer harta kekayaan di media sosial alias
flexing.
BERITA TERKAIT: