Dalam konferensi pers, Natalia yang berambut bondol dan mengenakan kaos oranye dihadirkan dengan pengawalan Polwan di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (27/3).
Awal mula pengungkapan kasus saat Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Natalia mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
Kepada korban, Natalia juga menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indosurya.
Korban pun percaya lantaran Natalia mengaku sebagai pengacara atau kuasa hukum.
"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan
Andri melanjutkan, uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020 lalu.
Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli pun menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.
Namun hingga kini, korban tak kunjung menerima uang yang berada dalam koperasi.
"Sampai sekarang NR tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," kata Andri.
Verawati pun melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 lalu. Natalia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
BERITA TERKAIT: