Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik telah memanggil delapan orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPK) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Serang Kota, Jalan Ahmad Yani nomor 64, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (15/3).
Kedelapan saksi yang dipanggil, yaitu Muchtar Djamaluddin selaku Supervisor Distribusi PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Divre Kupang; Polikarpus Meo Teku selaku Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); Himatussobri selaku Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021.
Selanjutnya, Muhidin selaku Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020; Kristianus Karo selaku Pendamping PKH; Erti Vertiana Selan selaku Pendamping PKH; Nurul Falah Citra selaku Pendamping PKH Kota Serang; dan Ida Roswita Hasan selaku Pendamping PKH.
KPK pada hari ini secara resmi mengumumkan penyidikan perkara baru ini. Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dan konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Sumber
Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023.
Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR; Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.
BERITA TERKAIT: