"Informasi yang kami peroleh, benar, besok diagendakan klarifikasi WS, pegawai Kemenkeu," kata juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, dalam pesan singkat, Senin pagi (13/3).
Menurut Ali, klarifikasi dilakukan tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan (Wahono Saputro) ke KPK," pungkas Ali.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, sebelumnya mengatakan, berdasar analisis data di LHKPN Rafael, istri Rafael tercatat sebagai pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di bidang perumahan di Minahasa Utara.
"Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," urainya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Pahala juga menjelaskan, harta yang dilaporkan Wahono Saputro hanya sekitar Rp 14 miliar. KPK tidak mempersoalkan besar kecilnya harta kekayaan, melainkan nama istri Wahono Saputro nyangkut di nama perusahaan istri Rafael.
"Bukan masalah besar atau kecilnya, karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT. Karena itu kita undang beliau untuk klarifikasi," pungkas Pahala.
Terhadap temuan kejanggalan harta kekayaan Rafael, KPK sudah meningkatkan status ke tahap penyelidikan, untuk menemukan dugaan tindak pidana dan sosok yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
BERITA TERKAIT: