Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, dari hasil analisa database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melihat dari kasus-kasus yang sekarang ini, KPK menemukan bahwa wajib lapor LHKPN mempunyai saham di perusahaan. Akan tetapi, yang dilaporkan hanya nilai sahamnya.
"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, bisa punya penghasilan besar, bisa punya utang besar, itu tidak tercatat di LHKPN," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Oleh karena itu kata Pahala, pihaknya melakukan pendalaman terhadap data yang dimiliki KPK. Ditemukan 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan.
"Jadi itu kita lihat, bahwa sebenarnya bukannya enggak boleh, karena PP 30/1980 dulu memang melarang. Tapi PP 53/2010, jadi tidak jelas, disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus yang beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan," jelas Pahala.
Akan tetapi, KPK mendalami adanya risiko penyalahgunaan jabatan, di mana adanya pejabat pajak yang mempunyai saham di perusahaan konsultan pajak.
"Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti kita akan sampaikan juga ke Kementerian Keuangan untuk didalami 134 orang ini, sambil kita lihat juga gimana sih profil dan kekayaannya," pungkas Pahala.
BERITA TERKAIT: