Dua orang penyuap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) akan segera diadili dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pihak penyuap.
Dua penyuap itu adalah Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi selaku Koordinator Lapangan Pokmas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (28/2).
Berdasarkan penetapan Majelis Hakim kata Ali, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3).
Dalam perkara suap terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat Tua diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: