Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang, KPK Panggil Direktur WanaArtha Life

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 Februari 2023, 13:55 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang, KPK Panggil Direktur WanaArtha Life
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Usut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi, Senin (27/2).

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (27/2).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life atau Staf yang ditunjuk; Christian Ricky Sunarno atau Staf lain yang ditunjuk oleh PT Tri Tunggal Devalas; dan Direktur PT Sejahtera Valasindo atau Staf yang ditunjuk.

Namun demikian, Ali tidak membeberkan siapa nama yang dipanggil dari pihak WanaArtha Life maupun saksi dari pihak PT Sejahtera Valasindo.

Untuk WanaArtha Life sendiri, jabatan Direktur Keuangan dan Investasi WanaArtha Life sebelumnya dijabat oleh Daniel Halim. Namun, Daniel Halim ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life oleh Bareskrim Polri bersama dengan enam orang lainnya pada Agustus 2022.

Bahkan, WanaArtha Life sendiri, izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 5 Desember 2022.

Hingga saat ini, WanaArtha Life saat ini dalam proses likuidasi, yakni proses pembayaran kewajiban kepada para pemegang polis.

Kasus korupsi ini resmi diumumkan KPK pada Jumat 15 Juli 2022. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka. Identitas tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Dalam perkara dugaan korupsi ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Dalam perkara dugaan korupsi ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA