Padahal, dalam agenda persidangan, Teddy dijadwalkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa yang juga mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada Teddy. Meski demikian, Teddy memilih tidak hadir karena sedang tidak enak badan.
"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat," kata Jaksa.
Jaksa pun meminta tim dokter memeriksa kondisi Teddy. Meski dokter menyatakan sehat, Teddy bersikukuh bahwa dirinya tidak enak badan.
"Hasil pemeriksaan oleh Dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya. Tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang sehat, sehingga tidak dapat hadir," kata Jaksa.
Penjelasan itu pun langsung disanggah oleh Penasihat Hukum para terdakwa, Adriel Purba yang meminta jaksa untuk melampirkan surat keterangan sakit saksi bila kabar Teddy sakit itu benar.
"Izin yang mulia kami ingin untuk dihadirkan surat sakitnya yang mulia kalau yang bersangkutan benar-benar sakit yang mulia sesuai KUHAP yang bersangkutan wajib harus hadir yang mulia," ucap Adriel kepada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Untuk persidangan selanjutnya, Adriel meminta jaksa menghadirkan Teddy Minahasa.
"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini," kata Adriel.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Teddy Minahasa pun kembali digelar pada Rabu (1/9) pekan depan.
BERITA TERKAIT: