"Propam juga mengundang pengawas eksternal, Kompolnas, agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel," kata kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Meski begitu, Divisi Propam Polri sejauh ini belum menetapkan kapan sidang akan digelar.
"Tadi Karopenmas sudah coba berkomunikasi dengan Propam, kita tinggal menunggu kepastian (jadwal)," kata Dedi.
Dia juga berjanji akan memberitahu awak media bila jadwal sidang telah keluar.
Seperti telah diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Meski begitu, berkat kejujurannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Bharada E 1 tahun enam bulan penjara.
BERITA TERKAIT: