Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra Apresiasi Putusan Sidang Kode Etik Bharada E

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 Februari 2023, 14:25 WIB
Gerindra Apresiasi Putusan Sidang Kode Etik Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Net
rmol news logo Sidang Kode Etik Polri terhadap terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinilai sudah tepat.

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai, jika menilik hasil vonis serta fakta pengadilan, terlebih Eliezer dinyatakan sebagai Justice Collaborator (JC) maka putusan itu patut diapresiasi.

"Jadi, kita apresiasi langkah polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (23/2).

Politikus Partai Gerindra menegaskan, karena Eliezer ini adalah JC, apabila tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap.

"Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," kata Legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.

Hasil sidang etik Polri menyatakan Bharada E dikenakan sanksi bersifat mutasi dan selama 1 tahun serta diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada majelis persidangan KKEP dan juga pimpinan Polri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA