Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai, jika menilik hasil vonis serta fakta pengadilan, terlebih Eliezer dinyatakan sebagai Justice Collaborator (JC) maka putusan itu patut diapresiasi.
"Jadi, kita apresiasi langkah polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (23/2).
Politikus Partai Gerindra menegaskan, karena Eliezer ini adalah JC, apabila tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap.
"Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," kata Legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.
Hasil sidang etik Polri menyatakan Bharada E dikenakan sanksi bersifat mutasi dan selama 1 tahun serta diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada majelis persidangan KKEP dan juga pimpinan Polri.
BERITA TERKAIT: