"Isu Nota Dinas pimpinan KPK kepada Dewas, bahwa Dewas tidak pernah menerima laporan pengaduan pimpinan KPK terhadap pimpinan lainnya. Akan tetapi, benar ada Nota Dinas pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Kamis sore (16/2).
Tumpak mengaku, pihaknya telah mendengar keterangan seluruh pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 Ayat 4 UU 19/2019 tentang KPK.
"Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK," kata Tumpak.
Dengan demikian, Dewas mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugasnya secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga pada khususnya, dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya.
"Yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," pungkas Tumpak.
BERITA TERKAIT: