Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Sejumlah Saksi Usut TPPU Bekas Walikota Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Februari 2023, 16:18 WIB
KPK Periksa Sejumlah Saksi Usut TPPU Bekas Walikota Ambon
Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Usut aset-aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah orang sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (16/2).

Saksi-saksi yang dipanggil sebagai saksi, yaitu Jhon Asali selaku wiraswasta; Raymond Rionaldo Lesiloli selaku pemilik PT Eka Sakti Indah Internasional; dan Hentje Waisappy selaku wiraswasta.

KPK pada Senin 4 Juli 2022 mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Richard bersama dengan dua orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

KPK resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi baru dilakukan penahanan pada Rabu (7/9).

Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA